JAKARTA - Masih ingatkah kalian pada Gatot Brajamusti. Kini hidup dari Gatot Brajamusti kian terpuruk akibat kasus hukum yang menderanya. Selain kasus narkoba yang menjeratnya, ada pula kasus-kasus lain di Jakarta yang harus dipertanggungjawabkannya dimana kasus tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, pencabulan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan hewan langka.
(Baca Juga: Dinyatakan Rampung, 3 Kasus Gatot Brajamusti Siap Disidang)
Pada Kamis 3 Agustus 2017 kemarin, mantan ketua PARFI ini dibawa ke Kejari Jakarta Selatan setelah sebelumnya berangkat dari Nusa Tenggara Barat guna mengikuti penyerahan tahap kedua atau tersangka dengan barang bukti dari penyidik Pol Metro Jaya. Penyidik pun menjelaskan pasal-pasal yang menjeratkan guru spiritual para artis-artis itu.
(Baca Juga: Istri Terus Tangisi Tuntutan Hukuman Gatot Brajamusti)
"Yang pertama itu berkas perlindungan anak dengan pasal sangkaan yaitu pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan anak. Yang kedua memliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dan yang ketiga tentang kepemilikan senjata api dan amunisi Undang Undang yang dilanggar adalah Undang Undang nomor 12 tahun 51," tutur Deddy NG dan Hardiman selaku Kasipidum Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa pada Go Spot, Jumat 4 Agustus 2017.
(Baca Juga: Fakta Persidangan, Aa Gatot Bawa Aspat dari Jakarta saat Kongres Parfi)
Selain itu, menurut kuasa hukum dari Gatot Brajamusti yakni Ahmad Rifai SH bahwa kliennya telah mengajukan banding untuk kasus narkoba yang menjeratnya di Nusa Tenggara Barat, tapi diluar dugaan hukuman pada Gatot Brajamusti malah menjadi 10 tahun.
Sebelumnya, Gatot ditangkap oleh tim gabungan Satgas Khusus Merah, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat ketika akan pesta narkoba di kamar Hotel Golden Tulip, Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Gatot pun ditangkap bersama sang istri Dewi Aminah pada Agutus 2016 lalu.Polisi pun kala itu berhasil menemukan dua sachet kristal putih mirip sabu, dua alat isap sabu, dua pipet kaca, enam sedotan enam korek gas, tiga dompet, dua telepon genggam, satu strip obat dan dua kondom.
(Baca Juga: Baru Sadar Tertipu soal Aspat, Reza Artamevia Polisikan Gatot Brajamusti)
"Menangani dimana bahwa ditingkat pengadilan yang pertama dihukum dengan 8 tahun kemudian banding menjadi 10 tahun. Tapi sekali lagi kita tidak menangani kasus itu ada lawyer yang menangani," tutup Kuasa Hukum Gatot Brajamusti," tutup kuasa hukum Gatot Brajamusti.
(edi)http://ift.tt/2vCmJKU
0 Response to "VIDEO: Terjerat Banyak Kasus, Hidup Gatot Brajamusti Kian Terpuruk - Okezone"
Posting Komentar