Elma Theana-Nadine Chandrawinata Juga Dihadirkan - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik

Rabu, 11 Okt 2017 07:45 WIB  •  Dibaca: 45 kali  •  http://ift.tt/2gaZzoA

Beberapa nama artis terseret dalam kasus Aa Gatot Brajamusti. Termasuk para pemain film 'Azrax' yang juga akan dipanggil sebagai saksi. "Semua yang ada dalam berkas perkara kami mintakan jadi saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Dalam surat gugatan tercantum beberapa nama saksi dari para pemain film 'Azrax'. Sebagian dari mereka ssperti Nabila Putri dan Nadine Chandrawinata sudah pernah dimintai keterangan.

"Sejak 2005 sampai ditangkap 2016 terdakwa telah memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang dan dua pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspampres Tanah Abang dan pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detasemen Police Operation (DPO) tahun 2014," tertulis dalam aurat dakwaan.

"Namun untuk film Azrax sudah selesai shooting dengan pemain film yaitu terdakwa, saksi Nadine Chandrawinata, saksi Elma Theana, Yama Carlos, Piet Pagau, Mario Irwinsyah dengan sutradara saksi Dedi Setiadi," lanjutnya.

Seperti diketahui. hari Selasa kemarin sidang perdana Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot didakwa atas kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Disampaikan pengacara Gatot, Achmad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10) kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sejak awal, pihak Gatot merasa kecewa lantaran belum menerima berkas surat dakwaan dan tidak diberitahukan kalau hari ini sidang.

"Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti," ujar Achmad Rifai. "Tidak mengertinya kenapa? Karena saya tidak mempunyai satwa liar dan tidak mempunyai senpi tersebut, tapi kenapa saya dijadikan tersangka, dijadikan terdakwa?," tambahnya.

Menurut Achmad Rifai Aa Gatot Brajamusti berkali-kali mengatakan kalau harimau yang sudah diawetkan dan burung elang serta senjata bukan miliknya. Pengacara menyayangkan, jangan sampai orang yang tidak memiliki kemudian jadi terdakwa dan menjalani hukuman.

"Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya, dan kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan Aa Gatot?" ujar Rifai. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu didakwa atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi dan memiliki senjata api ilegal. Untuk satwa liar Gatot diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat pasal Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951. Gatot Brajamusti pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (pus/kmb/dth)



http://ift.tt/2gboBjM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Elma Theana-Nadine Chandrawinata Juga Dihadirkan - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik"

Posting Komentar