Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Gatot Brajamusti rencananya akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan satwa liar dan sejata api ilegal serta pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

Dalam sidang yang akan digelar siang ini, mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gatot pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 17 Oktober lalu.

Sebelumnya Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai telah menyampaikan keberatan dalam sejumlah kasus yang menjerat kliennya.

Baca: Menolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Gatot Brajamusti, Elma Theana: Bisa Trauma

Mulai dari bantahan kepemilikan satwa liar, senjata api, hingga bantahan dugaan pencabulan.

Pada sidang perdana, JPU telah menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dengan 3 dakwaan.

Dakwaan primer adalah pasal 21 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pada pasal tersebut, Gatot diancam hukuman penjara 5 tahun.

Dakwaan primer selanjutnya yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.



http://ift.tt/2y2zrnF

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti - Tribunnews"

Posting Komentar