Ikut Berceloteh Soal G30S/PKI, Nikita Mirzani Dipolisikan - SuratKabar.ID

SURATKABAR.ID – Selebriti tanah air, Nikita Mirzani, baru saja dilaporkan ke polisi oleh sejumlah advokat di Palembang. Dalam laporannya itu, juru bicara para adokat, Yogi Vitagora, menyebut bahwa pihaknya tersinggung atas cuitan Nikita Mirzani di salah satu akun media sosial pribadinya yang mengatakan film G30S/PKI kurang seru. Seharusnya, tulis Nikita, Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru. Menurut Yogi, cuitan Nikita itu menjadi maslah bukan karena menyoal nama Gatot secara pribadi saja, akan tetapi institusi militer karena menulis kata Panglima.

“Yang kami laporkan Nikita Mirzani, kami minta untuk Polisi untuk memanggilnya,” ujar Yogi, Selasa, 2 Oktober 2017 seperti diberitakan laman tempo.co.

Lebih lanjut, ditemui seusai membuat laporan di Mapolda Sumsel, Yogi bersama dengan tim dari advokat Al-Islam, yang mempolisikan Nikita tersebut, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan kenapa melaporkan Nikita Mirani ke polisi terkait dengan cuitannya itu.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Berencana Datangkan Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak

Selain karena menyinggung nama Panglima TNI dan jabatannya, kata Yogi, cuitan Nikita itu dinilainya telah melukai hati para putra putri korban PKI dan juga keturunan TNI dewasa ini. “Sebagai bagian dari anak cucu pejuang kami juga tersinggung,” kata Yogi.

Sementara itu, ketua tim advokat, Dodi Yuspika, menyebut bahwa polisi harus segera menelusuri pemilik akun tersebut. Hal itu dikarenakan cuitannya telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat Indonesi. Lebih lanjut, Dodi mengatakan, polisi harus bisa memastikan apakah pemilik akun tersebut adalah betul-betul Nikita Mirzani sang selebriti itu atau pihak lain yang hanya menggunakan nama Nikita Mirzani. Lantas, katanya, bila polisi bisa menelusurinya dengan baik, maka pihaknya cukup yakin bahwa polisi dapat dengan mudah mengungkap kasus tersebut. “Harus diproses, polisi juga diminta memastikan keaslian dan kepemilikan akun ini,” terang Dodi.

Lebih lanjut Dodi menyebut bahwa Panglima TNI tidak hanya milik TNI melainkan juga milik semua masyarakat Indonesia. Maka konsekuensinya, apa yang dilakukan Nikita Mirzani dengan mencatut nama panglima TNI dalam cuitan yang dimaksud merupakan bentuk penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dan melanggar pasal 156 KUHP.

Dodi mengira sangat mudah polisi untuk bisa membuktikan kasus itu karena memiliki kewenangan dan keahlian untuk menelsik hal itu. “Kepolisian lah yang bisa mengungkap karena tidak memiliki keahlian untuk itu.”

Nikita Mirzani sendiri, melalui akun twitternya @NikitaMirzani menulis cuitan yang dimaksud atau yang menjadi bahan pelaporan itu pada Sabtu malam, 30 September 2017.



from nikita mirzani - Google News http://ift.tt/2yFGa2Z

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ikut Berceloteh Soal G30S/PKI, Nikita Mirzani Dipolisikan - SuratKabar.ID"

Posting Komentar