Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, AMPERA - Aktris Elma Theana akan menjadi saksi kasus-kasus yang dialami oleh artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti.
Namun, ketika ditemui beberapa waktu lalu di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Elma menegaskan tidak akan hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus Gatot Brajamusti yang akan datang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman menegaskan bahwa Elma tidak bisa mangkir dari panggilan menjadi saksi pada kasus Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.
"Sesuai SOP, kami akan panggil saksi (Elma Theana) lagi. Dia harus hadir, kalau enggak hdir, yah kami panggil paksa," kata Hadiman usai persidangan Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Hadiman menambahkan, kehadiran saksi dalam persidangan, sudah diatur dalam pasal 224 KUHP. Sehingga saksi yang bersangkutan dipanggil secara patut dan harus hadir, setelah memberikan keterangan ke penyidik.
"Karena ET (Elma Theana) dan RA (Reza Artamevia) merupakan saksi kunci dari kasus dugaan kepemilikan Senjata Api Ilegal dan asusila," ucapnya.
"Jika memang tidak hadir dalam pasal 224 KUHP, jika memang tidak hadir maka akan diganjar hukuman 9 bulan kurungan penjara," tambahnya.
Lanjut Hadiman, ET dan RA bisa hadir jika memang saksi berhalangan hadir karena sakit atau hal-hal yang genting.
"Kalau tidak hadir harus ada alasan patut. Alasannya kalau sakit atau apa. Karena tidak ada alasan untuk tidak dateng," ujar Hadiman. (*)
http://ift.tt/2A0YxAG
0 Response to "Jika Mangkir, Elma Theana Akan Dipidana 9 Bulan - Warta Kota"
Posting Komentar