JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana yang menyeret nama Gatot Brajamusti akan kembali digelar Selasa ini (14/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan pembuktian perkara atas kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal yang diduga dimiliki mantan Ketua Umum PARFI.
"Iya benar. Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot kepada Okezone.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum sudah mendatangkan saksi Rendi dan Hermansyah yang merupakan penyidik kepolisian. Masing-masing memberikan kesaksian untuk kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.
(Baca Juga: Sempat Kaget, Orangtua Pahami Keputusan Rina Nose Lepas Hijab)
(Baca Juga: Cewek Jadi Gitaris, Ghaitsa Kenang: Jarinya Kapalan, Jangan Sedih)
Dalam keterangannya, kedua saksi membeberkan kronologi penemuan bukti satwa langka dan senjata api ilegal di kediaman Gatot Brajamusti. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu ekor harimau yang telah diawetkan, satu ekor elang brontok di belakang rumah, serta beberapa jenis senjata api dengan ratusan amunisi.
Sementara untuk sidang kali ini, jaksa penuntut umum rencananya mendatangkan saksi bernama Jamal dan Suheri. Keduanya merupakan penjaga rumah Gatot Brajamusti yang membenarkan tentang keberadaan satwa langka di kediaman sang majikan.
(Baca Juga: Hadiri Gala Film yang Sama, Brad Pitt Pacari Anak Putri Monako?)
(Baca Juga: Isu Nikah Siri dengan Sunu, Umi Pipik: Saya Enggak Mau Zalim ke Orang Lain)
Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal yang melibatkan pendiri Padepokan Brajamusti itu akan digelar siang ini.
(aln)
http://ift.tt/2mofEtr
0 Response to "JPU Panggil Saksi Tambahan untuk Jerat Gatot Brajamusti dalam ... - Okezone"
Posting Komentar