Gatot Brajamusti Seret Nama UGB dan Ary Suta - Okezone

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa liar dan senjata api yang menyeret Gatot Brajamusti sudah masuk tahap keterangan terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Januari 2018, Gatot memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas temuan beberapa hewan dilindungi dan senjata api ilegal di kediamannya.

"Dia mengatakan bahwa itu (satwa liar) punya UGB (Ustaz Guntur Bumi), dan senjata api punya Ary Suta," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai kepada Okezone lewat sambungan telepon, Rabu (31/1/2018).

BERITA TERKAIT +

Sebagai pengingat, Gatot Brajamusti terseret rentetan kasus hukum usai kedapatan menyimpan seekor harimau yang diawetkan serta seekor elang brontok yang ditempatkan di sebuah sangkar. Tak cukup sampai disitu, polisi juga menemukan beberapa jenis senjata api ilegal lengkap dengan amunisi saat menggeledah kediaman Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Harapan 2018, Cinta Laura Ingin Main Serial Televisi di Amerika Serikat

Baca Juga: Main Film Bareng Raditya Dika, Cinta Laura Diajari Bela Diri oleh Yayan Ruhian

Gatot Brajamusti sendiri sudah lebih dulu divonis pidana penjara dalam perkara narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Gatot harus mendekam dibalik jeruji besi selama sepuluh tahun.

Dalam lanjutan keterangannya, Rifai mengatakan bahwa apa yang disampaikan Gatot di depan Majelis Hakim memiliki kesamaan dengan sejumlah saksi. Senada dengan Gatot, para saksi juga menyebut senjata api dan satwa liar yang ditemukan di kediaman mantan Ketua Umum PARFI memang bukan milik pribadi.

"Memang senjata dan peluru-pelurunya itu diberi sama Ary Suta. Termasuk itu dikuatkan saksi-saksinya kayak Reza Artamevia, pak Ronald, pak Wahyu, dan lain-lain," terang Rifai.

"Yang satwa liar juga sama, itu punya UGB. Sempat dikuatkan juga sama Reza, terus sama istrinya mbak Puput," kata Rifai lagi.

Dengan sudah dilakukannya pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim, sidang Gatot Brajamusti akan berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan. Berdasar informasi yang diberikan Rifai, Gatot akan kembali menjalani sidang dua pekan mendatang, atau tepatnya 13 Februari 2018.

(ade)



http://ift.tt/2rW3FGh

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gatot Brajamusti Seret Nama UGB dan Ary Suta - Okezone"

Posting Komentar