'Pisau Tumpul' untuk Artis Narkotika dan Eksekusi Mati - Republika Online

Perlu ada hukuman yang lebih berat bagi artis narkotika yang tertangkap duakali

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bilal Ramadhan

Indonesia kembali dikejutkan dengan banyaknya artis yang ditangkap karena kedapatan membawa atau mengkonsumsi narkotika. Tak tanggung-tanggung, artis-artis yang ditangkap narkotika yang notabene merupakan artis-artis muda dan berbadan bugar.

Hal ini tentu semakin membahayakan untuk citra pemakai narkoba yang identik dengan berbadan kurus, wajah pucat dan berjalan lunglai. Apalagi mereka adalah para artis yang kerap muncul menghiasai layar kaca dan ‘digilai’ orang-orang yang menjadi fans mereka. Tentu hal ini akan memberikan dampak yang negatif untuk masyarakat.

Berdasarkan catatan saya, sedikitnya sudah ada 34 artis yang ditangkap dalam kasus narkotika hingga terakhir Rizal Djibran ditangkap 21 Februari 2018 lalu. Awalnya artis-artis yang ditangkap kasus narkotika adalah artis-artis senior yang sudah ‘memudar’ bintangnya.

Sebut saja ada Achmad Albar, Roy Marten, Ria Irawan, Fariz RM, Doyok, Reza Artamevia dan Imam S Arifin. Mereka bisa saja memakai narkotika karena tekanan hidup dan merasa post power syndrome. Mereka yang pernah berjaya di masanya, kini harus terseok untuk mendapatkan penghasilan dari dunia hiburan karena digantikan oleh musisi atau aktor-aktor muda.

Namun publik terhenyak, saat artis-artis muda juga ternyata ditangkap karena mengkonsumsi narkotika. Siapa yang tidak kenal dengan Raffi Ahmad, artis muda dengan banyak acara yang disiarkan dari pagi hingga malam hari di berbagai stasiun televisi.

Bahkan sudah menjadi jaminan, acara yang dipegang Raffi Ahmad akan mendapat rating yang tinggi. Tak heran Raffi Ahmad akan mendapatkan bayaran yang tinggi dari acara-acara yang dipegangnya.

Raffi Ahmad ditangkap pada 27 Januari 2013. Raffi sempat dikenai pasal berlapis dalam UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun kemudian Raffi hanya dianggap sebagai korban dan harus menjalani rehabilitasi di Lido dan lagi-lagi hanya tiga bulan.

Kasus Raffi Ahmad  bisa disebut sebagai pembuka artis-artis muda yang terjerat narkotika. Pada 2017, ada delapan artis yang terjerat kasus narkotika dan hampir semuanya adalah artis-artis muda.

Diawali anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma yang ditangkap pada 25 Maret 2017. Dari hasil tes urin, Ridho positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,7 gram dalam tas kertas coklat di jok depan mobil Ridho.

Kemudian Iwa K ditangkap pada 29 April 2017 karena kedapatan mencampurkan 1,5 gram ganja dalam tiga rokoknya. Ammar Zoni, artis yang kerap dikenal karena aksi-aksi bela dirinya di sejumlah sinetron juga tertangkap karena membawa ganja kering seberat 39,1 gram. Ammar ditangkap pada 7 Juli 2017.

Selanjutnya ada Pretty Asmara yang tertangkap karena dikabarkan akan menyelenggarakan pesta narkoba. Selain ditemukan 0,92 gram sabu di kamar sebuah hotel untuk pesta, polisi juga menemukan sebanyak 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five dan menangkap tujuh orang lainnya, ada penyanyi, artis peran dan model juga.

Tiga hari berselang, anak dari artis kawakan Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas yang ditangkap pada 18 Juli 2017 karena telah memesan satu strip pil happy five. Saat gencar-gencarnya mempromosikan film Warkop DKI Reborn, Tora Sudiro juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena ia dan istrinya kedapatan memiliki psikotropika jenis dumolid sebanyak 30 butir pada 3 Agustus 2017.

Penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello juga menambah panjang artis muda yang ditangkap kasus narkotika. Ello ditangkap 10 Agustus 2017 karena membawa ganja seberat 5 gram. Artis peran Tio Pakusadewo ditangkap dalam kasus narkotika sepanjang tahun 2017. Tio ditangkap pada 19 Desember 2017 dengan barang bukti tiga klip sabu dan alat penghisap sabu.

Menutup tahun 2017, artis Jennifer Dunn ditangkap pada 31 Desember 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram. Penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya oleh artis yang belakangan ramai karena video viral penyerangan Shafa Haris di sebuah mall yang menyebut Jennifer Dunn telah menjadi istri kedua ayahnya.

Dan selama Februari 2018, empat artis muda  langsung diciduk karena kedapatan membawa atau mengkonsumsi narkotika. Publik terkejut dengan ditangkapnya Fachri Albar, artis muda yang berkarakter dalam setiap perannya di film.

Bak buah yang jatuh dari pohonnya, Fachri mengikuti jejak ayahnya yang telah lebih dulu berurusan dengan polisi. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, dumolid, dan ganja.

Sehari berselang, polisi juga ‘menggaruk’ artis Roro Fitria, artis yang kerap dikenal memamerkan harta kekayaannya di media sosial ini bahkan tidak hanya pengguna, tapi juga diduga sebagai pengedar.

Melengkapi anak Raja Dangdut, publik juga terhenyak dengan penangkapan anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Sukaesih pada 16 Februari 2018. Tak hanya Dhawiya, polisi juga menangkap anak Elvy lainnya dan tunangan Dhawiya.

Terakhir, Rizal Djibran juga ditangkap pada 21 Februari 2018. Rizal kerap membintangi sinetron kolosal yang mengharuskannya melakukan aksi bela diri. Pria 40 tahun kelahiran Malang, Jawa Timur, itu masih ditahan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba setelah polisi menemukan 0,66 gram sabu di kediamannya di Bekasi.

Maraknya artis-artis yang terjerat kasus narkotika, bisa jadi karena kurang kerasnya pihak penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ibarat penegak hukum adalah sebilah pisau, maka dalam penanganan artis-artis terjerat narkotika ini hanya kena bagian tumpulnya saja. Hal ini tentu tidak sebanding dengan rakyat biasa jika terkena kasus narkotika.

Anggota Komisi II DPR, Muslim Ayub Khan juga geram dengan penanganan pihak berwajb, kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ‘lembek’ terhadap artis-artis ini. Ayub mengatakan aparat harus melakukan proses hukum, dan tidak hanya berhenti pada pemberian rekomendasi untuk direhabilitasi.

Menurutnya hal ini untuk efek jera agar artis-artis tidak menyepelekan dalam mengkonsumsi narkotika. Sebagai seorang publik figur, dengan banyak penggemar, sudah sepatutnya mereka dikenakan sangksi hukum.

Ia juga menilai perlakuan kepada pekerja seni yang terlibat narkotika itu terkesan sangat diskriminatif. "Perhatikan saja jika yang tertangkap itu dari kalangan masyarakat biasa, umumnya mereka diproses sampai ke pengadilan dan dihukum. Ini kan tidak adil namanya,” tambahnya.

Aktor kawakan Anwar Fuady juga tidak kalah keras bersuara. Ia menyetujui hukuman rehabilitasi untuk para artis pemula mengkonsumsi narkotika. Tapi bagi artis yang sudah tertangkap lebih dari dua kali, maka sebaiknya dihukum seumur hidup di Lapas Nusakambangan.

Dalam data yang Republika miliki, artis yang divonis paling berat dalam kasus narkotika adalah Ibra Azhari yang divonis selama enam tahun penjara. Dengan rekor paling banyak ditangkap narkotika adalah Jennifer Dunn dengan sebanyak tiga kali yaitu 2005, 2009 dan 2017. Sedangkan Imam S Arifin ditangkap sebanyak dua kali.

 Selebihnya artis-artis ini menjalani kurang lebih 1 tahun penjara dan juga sebagiannya hanya direhabilitasi. Sebut saja seperti Achmad Albar hanya divonis delapan bulan penjara, Sammy Simorangkir 1 tahun penjara, Yoyo Padi juga hanya 1 tahun, Andika Kangen Band divonis 1 tahun penjara dan Robby Geisha juga hanya 1 tahun penjara.

Sedangkan artis yang hanya menjalani rehabilitasi juga tidak kalah banyak. Diawali artis Roger Danuarta yang hanya divonis rehabilitasi selama tujuh bulan. Reza Artamevia rehabilitasi selama delapan kali selama empat pekan. Restu Sinaga menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Raffi Ahmad rehabilitasi selama tiga bulan.

Ridho Rhoma hanya menjalani rehabilitasi selama 10 bulan. Iwa K menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat selama enam bulan. Dan terakhir penyanyi Ello divonis hanya menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan.

Barangkali nasib artis-artis ini jauh lebih baik daripada kasus-kasus narkotika lainnya yang berujung pada eksekusi mati. Sekalipun memang tidak apel to apel membandingkan hukuman pengguna dengan pengedar. Tapi setidaknya memberi gambaran betapa beruntungnya para artis yang hanya direhabilitasi.

Dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap 66 orang dari 1979 hingga eksekusi mati jilid I pada 2005, 12 orang di antaranya adalah narapidana narkotika.

Kemudian eksekusi jilid II dilakukan terhadap delapan orang dan jilid III dilakukan terhadap empat orang yang semuanya adalah para narapidana kasus narkotika. Sehingga total ada sebanyak 24 narapidana kasus narkotika yang sudah dieksekusi mati. Masih banyak yang menunggu dalam daftar di eksekusi mati jilid IV, termasuk narapidana asal Filipina, Mary Jane yang sudah lolos dua kali eksekusi mati.

Eksekusi mati jilid IV rencananya akan digelar tahun 2018. Namun pelaksanaannya sedang menunggu waktu yang tepat seperti dikatakan Jaksa Agung, M Prasetyo. Salah satu alasan kenapa eksekusi mati jilid IV ini ditunda adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015, MK, disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal 1 tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini membuat terpidana memiliki banyak waktu hingga keputusan grasi dikeluarkan oleh Presiden.

Dengan maraknya kasus artis-artis tertangkap kasus narkotika, tentunya pelaksanaan eksekusi mati jilid IV ini bisa menjadi efek shock therapy. Agar para artis ini tidak berpikir ulang saat akan menkonsumsi narkotika.

*)Penulis adalah Redaktur Republika.co.id



http://ift.tt/2ovfKye

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "'Pisau Tumpul' untuk Artis Narkotika dan Eksekusi Mati - Republika Online"

Posting Komentar