Empat Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali ... - Okezone

JAKARTA - Sidang tuntutan Gatot Brajamusti akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar setelah empat kali tertunda.

"Iya kalau dari Kejaksaan infonya hari ini sidang," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai lewat sambungan telefon.

BERITA TERKAIT +

Dalam sidang sebelumnya pada 14 Maret, JPU memang sudah membacakan tuntutan untuk Gatot Brajamusti. Namun berkas tuntutan yang sudah dibacakan baru untuk kasus kejahatan asusila.

(Baca Juga: Begini Pesan Ari Lasso Agar Abdul Tetap Bertahan Hingga Final Indonesian Idol)

(Baca Juga: Franda Jawab Penasaran Netizen soal Tubuh yang Langsing Selama Hamil)

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, JPU masih belum bisa membacakan tuntutan karena terkendala kelengkapan berkas.

Lantaran berkas belum siap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan sedianya akan digelar siang ini.

"Yang hari ini tuntutan. Harusnya sih tuntutan, cuma belum tahu nanti," tutur Rifai lagi.

Sedangkan dalam kasus asusila, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Mantan Ketua Umum PARFI dinilai melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari pembacaan tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti pun diberi kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada 29 Maret.

(Baca Juga: Tersingkir di Top 4, Yuk Simak Perjalanan Karier Ayu Putri Sundari di Indonesian Idol)

(Baca Juga: Ayu Putrisundari Banjir Air Mata di Panggung Indonesian Idol)

(aln)



https://ift.tt/2pMGTMQ

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali ... - Okezone"

Posting Komentar