Gatot Brajamusti Sayangkan Fakta Tentang Pernikahan Sirinya Tak ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Agenda persidangan yang dijalani oleh Gatot Brajamusti adalah pledoi (pembelaan) dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap korban bernama CT, yang saat kejadian diduga masih dibawah umur.

Gatot sebelumnya dituntut 15 tahun kurungan penjara karena kasusnya tersebut diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak, dimana CT sampai memiliki anak dari Gatot.

Persidangan pun berlangsung secara tertutup. Gatot pun memulai persidangan sekitar pukul 20.30 WIB, meskipun ia sudah hadir sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai persidangan Gatot menjelaskan bahwa ia masih diberikan kesempatan untuk merapihkan berkas pledoinya, yang dianggapnya belum sempurna.

Baca: Andika Kangen Band Menikah Lagi, Sang Mantan Bongkar Sosok Istri Barunya

"Alhamdulillah baik. Tentunya pledoi saya masih ada revisi dan masih banyak yang akan saya tuangkan. Jadi diberi kesempatan juga alhamdulillah," kata Gatot Brajamusti.

Mengenai poin-poin pledoinya, kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai menjelaskan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya, tidak mempertimbangkan dalam fakta persidangan yang diperoleh dari saksi-saksi.

"Jadi yang disampaikan gini, ya poinnya bahwa apa yang dituntut sama Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena fakta persidangan dijelaskan bahwa saksi mengatakan bahwa korban (CT) sudah dinikahkan secara siri," ucap Achmad Rifai.

"Jadi sebelum berhubungan badan mereka sudah menikah terlebih dahulu," tambahnya.

Kemudian, Rifai mengatakan bahwa menurut penuturan saksi, Gatot mengakui bahwa anak dari CT adalah anaknya, serta kliennya sudah memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.

"Jadi korban selalu diberi nafkah dan punya anak pun, diakui bahwa itu anaknya (Gatot). Kemudian, mobil dibelikan, rumah di renovasi. Jadi tidak ada kewajiban aa yang terbengkalai," ungkapnya.

Karena memang sudah dinikahi, Rifai menegaskan bahwa Gatot berhak meminta kewajibannya kepada CT, yang dianggap sebagai istrinya dan harus melayaninya.

"Karena sudah dinikah siri, jadi aa Gatot memberikan kwajiban dan sebagainya, sehingga menganggap bahwa terdakwa menganggap dalam pledoi itu sangat sah. Artinya kalau sudah menikah berkwajiban menggauli istrinya itu yang kita jelaskan disitu," ujar Achmad Rifai. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gatot Brajamusti Gauli CT karena Sudah Nikah Siri,



https://ift.tt/2GnsspC

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gatot Brajamusti Sayangkan Fakta Tentang Pernikahan Sirinya Tak ... - Tribunnews"

Posting Komentar