TRIBUN-TIMUR.COM - Atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat.
"Saya ngeri!" ungkap Gatot usai persidangan.
"Ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah," lanjutnya.
Selain kasus asusila, Gatot Brajamusti didakwa atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Gatot Brajamusti mengatakan tuntutan yang dibacakan sangat memberatkan dirinya.
"Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung. Tidak kira-kira lah. 15 tahun," ujar Gatot.
Kabar Reza Artmevia
http://ift.tt/2pej1S6
0 Response to "Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kabar Reza ... - Tribun Timur"
Posting Komentar