JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Kamis (1/3/2018).
Sedianya, sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api dan satwa langka. Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut lagi-lagi ditunda.
"Kami belum siap, jadi minta ditunda lagi, kami minta waktu tunda selama dua minggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.
Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.
Baca juga : Sidang Tuntutan Aa Gatot Lagi-lagi Ditunda
"Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
"Saudara punya data tidak ini sudah yang ke berapa? Seharusnya saudara punya catatan," tegur Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti. Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik perhatian publik.
Baca juga : Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari
"Sesulit apa sih membuat surat tuntutan, jangan main-main perkara ini menarik perhatian. Saya kebetulan humas juga. Berkali-kali mendapatkan pertanyaan," ucap Ketua Majelis Hakim.
JPU menjelaskan alasan penundaan karena surat tuntutan masih ada di Kejaksaan Agung. Namun, lagi-lagi pernyataan JPU dinilai kurang masuk akal oleh Ketua Majelis Hakim.
"Pengadilan bisa menyatakan jaksa penuntut umum tidak serius dalam menentukan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada keras.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang tuntutan dengan rasa kecewa.
"Karena penuntut umum belum siap dan masih koordinasi dengan kejasaan agung. Sidang kami tunda 14 Maret 2018," ucap Ketua Majelis Hakim.
Baca juga : Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar
Sementara di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, mengaku kecewa atas penundaan yang diajukan JPU. Ia menilak JPU tidak serius menangani kasus ini.
"Ini sunggguh naif. Sungguh sangat mengecewakan," ujar dia.
Penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya.
Gatot didakwa beberapa dakwaan. Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga : Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga
Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.
Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
http://ift.tt/2HY9DdJ
0 Response to "Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti - KOMPAS.com"
Posting Komentar