JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta kejahatan seksual yang menyeret Gatot Brajamusti akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Masih sama seperti pekan lalu, sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti sudah ditunda sampai tiga kali.
Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2018. Namun dalam sidang kala itu, JPU Hadiman meminta penundaan dengan alasan surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tunda Tuntutan Lagi, Pihak Gatot Brajamusti Kecewa dengan Jaksa
Seiring penundaan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan jadwal sidang baru untuk Gatot Brajamusti. Sidang pembacaan tuntutan kembali digelar sepekan berselang, tepatnya pada 22 Februari 2018.
Sayangnya, JPU lagi-lagi belum bisa membacakan surat tuntutan untuk Gatot Brajamusti. Sidang kembali ditunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung.
Lantaran berkas tuntutan belum dapat dibacakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyusun agenda sidang baru untuk Gatot Brajamusti. Pembacaan tuntutan untuk mantan Ketua Umum PARFI kembali digelar pada 1 Maret 2018.
Namun dalam sidang kala itu, JPU lagi-lagi menunda pembacaan tuntutan dengan alasan berkas belum siap. Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Gatot Brajamusti serta Majelis Hakim geram.
Kendati demikan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyiapkan berkas tuntutan hingga hari ini.
Baca Juga: Harapan Pihak Gatot Brajamusti Usai Tuntutan Ditunda Empat Kali
Terkait pelaksanaan sidang kali ini, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti kembali menyampaikan harapannya. Meski belum dapat dipastikan apakah sidang akan berlangsung atau kembali ditunda, Rifai tetap berharap JPU bisa menyusun berkas tuntutan sesuai asas keadilan.
Semoga penuntut umum akan bisa menuntut dengan nilai-nilai keadilan dan fakta-fakta hukum di sidang pengadilan," ujar Achmad Rifai kepada Okezone melalui layanan aplikasi WhatsApp.
(edi)
http://ift.tt/2tKI6cT
0 Response to "Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Masih Menjadi Misteri - Okezone"
Posting Komentar