Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com

Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.



https://ift.tt/2K2Ri09

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com"

Posting Komentar