TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib buruk menimpa Gatot Brajamusti.
Guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana ini divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Gatot divonis penjara atas kasus asusila kepada anak di bawah umur.
Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya.
Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.
Simak liputannya dalam video berikut:
(Kompas.TV)
https://ift.tt/2HMK2Y9
0 Response to "Ingat Gatot Brajamusti 'Dukun' Reza Artamevia dan Elma Theana ... - Tribun Timur"
Posting Komentar