Menyesal Terlibat Kasus Hukum, Gatot Brajamusti Berandai-Andai ... - KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Gatot Brajamusti mengutarakan penyesalannya karena telah terlibat kasus hukum. Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Persidangan yang memakan waktu hingga hampir dua jam itu diawali dengan pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum. Dalam nota pembelaannya, Gatot Brajamusti yang terdengar menahan tangis mengungkap beberapa poin yang menjadi alasan di balik permohonannya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim. Salah satunya adalah rasa ketidaktahuan dan penyesalan.

"Andaikan waktu bisa kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yang saya lakukan, kesalahan yang saya rasa dan tidak terasa saat itu yang pasti akan saya perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan," begitu kata Gatot Brajamusti, membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yang ia tulis di Rutan Cipinang.

Gatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy SantosoGatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy Santoso

"Namanya waktu itu tidak bisa diulang seperti apa yang saya andai-andaikan, waktu terus berjalan. Saya hanya bisa memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini saya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dari segala kesalahan yang pernah saya lakukan, terutama khususnya kesalahan yang sedang saya hadapi. Saya akan berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua," sambung Gatot Brajamusti sebelum menutup pledoinya dengan paragraf terakhir.

Sidang lanjutan kasus Gatot Brajamusti akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Ditulis Oleh: Fajarina Nurin

Simak Berita Lainnya:

(kpl/lip/frs)



https://ift.tt/2HA7pUu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyesal Terlibat Kasus Hukum, Gatot Brajamusti Berandai-Andai ... - KapanLagi.com"

Posting Komentar