TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Reza Artamevia mengungkapkan bahwa total hukuman 20 tahun atas Gatot Brajamusti tidak adil.
"Beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar," ungkap Reza Artameviasaat ditemui Grid.ID di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, ada kecacatan hukum yang terjadi di Indonesia dan telah terjadi pada Gatot Brajamusti.
"Yang pasti ada kecacatan dalam hukum Indonesia," lanjut Reza Artamevia.
Sebelumnya, Reza Artamevia yang merupakan murid spiritual dari Gatot Brajamusti sempat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Gatot.
Adapun total hukuman 20 tahun penjara Gatot Brajamusti merupakan akumulasi atas tiga kasus yang menjeratnya, yakni kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.
Sebagai informasi, selama menjalani proses hukum, Gatot Brajamustisempat dikabarkan mengalami stroke ringan.
Beberapa bagian tubuhnya tidak dapat digerakkan hingga mengharuskannya dirawat di rumah sakit dan tak dapat menghadiri sidang lanjutannya terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
https://ift.tt/2uAs9TB
0 Response to "Divonis 20 Tahun Penjara, Reza Artamevia: Gatot Brajamusti Tidak ... - Tribun Manado"
Posting Komentar