BANJARMASINPOST.CO.ID - Gatot Brajamusti mendapatkan vonis 20 tahun penjara dari akumulasi atas tiga kasus yang menjeratnya.
Gatot Brajamusti terjerat kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.
Sebagai informasi, selama menjalani proses hukum, Gatot Brajamusti sempat dikabarkan mengalami stroke ringan.
Baca: Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya
Beberapa bagian tubuhnya tidak dapat digerakkan hingga mengharuskannya dirawat di rumah sakit dan tak dapat menghadiri sidang lanjutannya terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.
"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.
Saat di dalam bus, Gatot Brajamusti mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.
Baca: Keluarga Pasangan Pernikahan Dini Diperiksa Polisi, Begini Kata Kepala Desa
https://ift.tt/2Ngga5r
0 Response to "Gatot Brajamusti Divonis 20 Tahun Atas Kasus Menipu Gadis 16 ... - Banjarmasin Post"
Posting Komentar