slidegossip.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memantau kasus suap Meikarta. Dan hasilnya, KPK berhasil mendapatkan 9 nama tersangka yang salah satunya merupakan pelaku lama. Seperti dilansir dari beritagar.com (16/10/2018), tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah tiba di kantor KPK pada hari Senin (15/10/2018).
Tina Toon (foto: tribunnews.com)
Rupanya dalam melancarkan aksi suap tersebut, para pelaku memakai kode dengan menggunakan nama artis, salah satunya adalah Tina Toon. Seperti diketahui, dalam kasus suap menyuap, para pelaku memang sering menggunakan kode untuk menyamarkan modus mereka. Setelah sebelumnya kode kata seperti zakat fitrah, merek minuman keras, dalih arisan hingga undangan, kini muncul kode baru, yakni nama-nama artis terkenal tanah air.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan KPK dalam kasus suap Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Minggu (14/10/2018), diketahui bahwa para pelaku menyamarkan nama mereka dengan menggunakan kode berupa nama-nama artis dalam berkomunikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, beberapa kode sandi yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain ada 'Melvin', 'Tina Toon', 'Penyanyi', dan 'Windu'.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan bahwa beberapa pejabat di tingkat dinas dan pihak-pihak terkait yang terlibat kasus suap tersebut saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya tanpa menyebutkan nama. "Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," ungkap Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Meski begitu, KPK tak dapat dikelabui karena sudah punya banyak pengalaman dalam mengungkap kasus korupsi yang memakai kode sandi seperti itu. Para tersangka yang menjadi penyuap dalam kasus tersebut antara lain ada Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Sedangkan yang diduga menerima suap adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Para penerima suap tersebut diduga telah menerima uang senilai Rp 7 miliar dari kesepakatan suap Rp 13 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas 774 hektare. "Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian perkara ini diduga sebagai komitmen fee," ungkap Laode.
0 Response to "Parah! Kasus Suap Meikarta Gunakan Nama Artis Sebagai Kode Untuk Berkomunikasi!"
Posting Komentar