slidegossip.com - Artis Roro Fitria akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (18/10/2018), mengatakan bahwa Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba.
Roro Fitria dan Jennifer Dunn (foto: tribunnews.com)
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," ucap Iswahyu Widodo, seperti dilansir dari liputan6.com (18/10/2018).
Vonis hukuman 4 tahun penjara itu akan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Roro Fitria selama menjalani proses persidangan. Roro Fitria sendiri sudah ditahan sejak bulan Februari 2018 lalu. "Tiga, masa tahanan terdakwa dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Merasa tak terima dengan keputusan sidang, Roro Fitria pun langsung menangis sesegukan hingga akhirnya langsung dibawa ke ruang tahanan. Roro sepertinya masih tak percaya kalau dirinya bisa mendapatkan vonis hukuman sampai 4 tahun penjara, sedangkan rekan artis lainnya, Jennifer Dunn hanya divonis 10 bulan penjara atas kasus yang sama.
Seperti dilansir dari liputan6.com (23/8/2018), Jennifer Dunn pada awalnya divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.. Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Jennifer Dunn pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan hasilnya, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, justru memangkas hukuman Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara.
Lalu apa alasan Jennifer Dunn bisa divonis 10 bulan penjara, sedangkan Roro Fitria jauh lebih lama, yakni 4 tahun penjara? Seperti dilansir dari tribunnews.com (23/8/2018), Jennifer Dunn hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri. "Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Sedangkan seperti dilansir dari tribunnews (18/10/2018), Roro Fitria bisa divonis dengan hukuman penjara yang jauh lebih lama, yakni 4 tahun penjara dengan alasan penyanyi dangdut tersebut terbukti menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba. Jaksa menjelaskan bahwa Roro Fitria telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.
0 Response to "Sama-sama Kasus Narkoba, Ini Alasan Roro Fitria Divonis 4 Tahun dan Jedun Hanya 10 Bulan!"
Posting Komentar