Bella Luna Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ternyata Dari Sini Asal Usul Mahar Rp 2 Miliar!

slidegossip.com - Pernikahan artis cantik Bella Luna dengan pengusaha kaya bernama FX Eko Hendro Prayitno atau Nana hingga kini masih jadi perbincangan panas di kalangan publik. Seperti dilansir dari wowkeren.com (22/2/2019), dalam pernikahan tersebut, Bella Luna dikabarkan mendapatkan mahar dari Nana sebesar Rp 2 miliar.

 
Bella Luna (foto: slidegossip.com)

Namun di media sosial netizen ramai menyindir Bella Luna sudah berbohong soal status suaminya sebelum menikahinya. Bella sempat mengaku kalau Nana adalah pria single dan belum punya istri apalagi anak. Namun pengakuan Bella berbeda dengan pernyataan dari mantan suami kontraknya, pengacara kondang Razman Arif Nasution.

Razman menuding mantan istri sirinya itu menikah dengan pria beristri. Tak hanya itu, Razman juga menuduh Bella menikah dengan buku nikah palsu. Rupanya tudingan tersebut berasal dari Theresia Shirley Chandrawati, wanita yang mengaku sebagai istri sah Nana.

Shirley ternyata menggandeng Razman sebagai pengacaranya untuk mengurus kasus yang ia ajukan terkait pernikahan suaminya dengan Bella Luna. "Di dalam media-media online yang kita lihat, yang kita saksikan, Bella itu mengatakan bahwa calon suaminya itu pada waktu itu tidak memiliki istri, ternyata kami lihat di media online, istri itu ada," ungkap Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/2/2019).

"Bella mengaku bahwa tidak memiliki istri (Nana) tapi pada faktanya pak Nana atau saudara Eko ini ada istrinya, saudara Shirley. Surat nikahnya ada," lanjut Razman.

Razman juga berbicara tentang kabar Nana yang sudah berpindah agama menjadi seorang mualaf. Padahal dalam pernikahan sebelumnya, Nana adalah seorang penganut Katolik.

"Nah apakah Eko sudah pindah agama atau tidak, itu belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yang mau dipake, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi formal dan menikah secara Katolik. Dan setau beliau (Shirley) ini, dia (Nana) tidak pernah masuk Islam. Jadi mereka kaget ada hal-hal seperti ini," jelas Razman.

Razman menegaskan bahwa Bella Luna bisa dikenai pasal 263 KUHP dengan kasus dugaan pemalsuan. Jika terbukti melakukan hal itu, Bella Luna sendiri bakal terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pasal 263 KUHP pidana pemalsuan. Kita mau lihat nanti di situ. Ancaman enam tahun," jelas Razman yang juga menjelaskan bahwa Nana dan Shirley masih sah sebagai suami istri. Keduanya menikah pada tanggal 21 Juni 2010 silam secara Katolik di Semarang, Jawa Tengah. Dari pernikahan tersebut, Nana dan Shirley telah dikaruniai dua orang anak.

Lalu dari mana asal usul mahar Rp 2 miliar yang didapatkan Bella Luna dari suami barunya itu? Seperti dilansir dari okezone.com (22/2/2019), Shirley akhirnya membongkar asal usul mahar Rp 2 miliar berupa rumah yang diberikan suaminya untuk Bella Luna.

Menurut Shirley, dana sebesar Rp 2 miliar itu ternyata diambil Nana dari tabungan masa depan kedua anak mereka. "Waktu itu, Pak Eko (Nana) bilang ke saya kalau dia mau pinjam uang. Jadi dana itu sebenarnya adalah tabungan anak-anak," ungkap Shirley.

Yang lebih mengejutkan, ternyata dana sebesar Rp 2 miliar itu merupakan pemberian sang mertua untuk tabungan masa depan kedua anak mereka yang masih berumur 3 dan 6 tahun. "Waktu dia minta, bilangnya uang itu untuk modal (usaha)," ujar Shirley.

Sebagai istri yang ingin mendukung bisnis yang dijalankan suaminya, akhirnya Shirley pun mempercayakan dana tersebut kepada Nana. Namun ia tak menyangka kalau ternyata keputusannya tersebut berbuah petaka. "Ternyata, uang itu digunakannya untuk mahar menikahi perempuan lain. Sekarang saya harus bagaimana?,” tutur Shirley dengan wajah sedih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bella Luna Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ternyata Dari Sini Asal Usul Mahar Rp 2 Miliar!"

Posting Komentar