Koordinator JPU, Hadiman, mengatakan Reza dan Elma akan dihadirkan menjadi saksi pada dua sidang, yakni kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka serta pencabulan anak di bawah umur. Reza dan Elma akan dipanggil pada 7 November.
Keduanya dihadirkan untuk kedua sidang tersebut karena dinilai mengetahui peristiwa itu. Seperti diketahui, kedua sidang itu digelar secara terpisah karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur digelar tertutup.
"Reza dan Elma itu adalah saksi kunci untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa yang dilindungi serta asusila," kata Hadiman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Untuk perkara asusila, nantinya pelapor berinisial CTP dan temannya juga akan dihadirkan. Selain Reza dan Elma, artis yang pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya akan dihadirkan.
"Kalau yang kasus asusila atau cabul itu dari pelapor akan dipanggil. Nanti juga diurut sesuai dari daftar saksi ada berapa orang, termasuk di dalamnya ada Reza Artamevia, Elma Theana, kita panggil. Ada beberapa artis di dalam BAP akan dihadirkan," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi, JPU akan menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya yang menyaksikan proses penggeledahan di rumah Aa Gatot.
"Kalau kasus senjata api dan satwa dari penyidik Polda Metro Jaya," ujar Hadiman. (yld/idh)
http://ift.tt/2zm473J
0 Response to "JPU akan Hadirkan Reza Artamevia dan Elma Theana ke Sidang ... - Detikcom (Siaran Pers)"
Posting Komentar