Tunda Tuntutan Lagi, Pihak Gatot Brajamusti Kecewa dengan Jaksa - Okezone

JAKARTA - Pihak Gatot Brajamusti tidak dapat menutupi kekesalannya usai Jaksa Penuntut Umum kembali meminta penundaan untuk membacakan tuntutan.

- Baca Juga: Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Tampil Berbeda Ketimbang Tahanan Lain

BERITA TERKAIT +

Selepas sidang, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot pun langsung memberikan komentar atas sikap Jaksa Penuntut Umum.

"Sudah empat kali ditunda, ini sungguh naif. Sungguh sangat mengecewakan. Bagaimana ceritanya empat kali penundaan," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 Maret 2018.

Sebelumnya, sidang tuntutan Gatot Brajamusti sudah diagendakan pada 13 Februari 2018. Namun kala itu, Jaksa Penuntut Umum Hadiman meminta penundaan hingga dengan alasan surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

"Kasus ini menarik perhatian publik, jadi harus sampai ke Kejaksaan Agung. Kalau kasus biasa cuma sampai Kejaksaan Tinggi," jelas Hadiman saat itu.

Setelahnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti kembali digelar pada 22 Februari 2018. Lagi-lagi, sidang ditunda dengan alasan penyusunan berkas belum selesai.

"Ada dua perkara masih belum selesai disusun. Nanti tuntutannya ada dua," kata Jaksa Penuntut Umum Nasrudin, yang kala itu meminta penundaan selama satu minggu.

Sementara dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Sarwoto kembali mengeluarkan alasan serupa dengan yang disampaikan Hadiman pada sidang tanggal 13 Februari 2018.

Hal tersebut langsung membuat Majelis Hakim murka dan menganggap Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti.

- Baca Juga: Hari Ini, Gatot Brajamusti Jalani Sidang Tuntutan Tiga Kasus Berbeda

Kendati demikian, Majelis Hakim akhirnya tetap mengabulkan permohonan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti. Sidang rencananya akan kembali digelar pada 14 Maret 2018.

(edh)



http://ift.tt/2CSxist

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunda Tuntutan Lagi, Pihak Gatot Brajamusti Kecewa dengan Jaksa - Okezone"

Posting Komentar